Terdakwa Kasus Narkoba, Anggota DPRD Tanah Laut malah Divonis Bebas

Antara
Juru Bicara PN Banjarmasin Ars Bawono Langgeng (tengah) menjelaskan putusan majelis hakim. (Antara)

BANJARMASIN, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis bebas terhadap anggota DPRDTanah Laut inisial SYA (26) yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkotika. SYA hanya divonis bersalah untuk kasus kepemilikan senjata tajam.

"Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara narkotika, tapi untuk sajamnya terbukti divonis 6 bulan 15 hari," kata Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, Kamis (18/11/2021).

SYA adalah terpidana kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram dan kemepilikan dua senjata tajam.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara menilai alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan lemah, yakni hanya berdasarkan pengakuan satu orang saksi MR (18) yang menyebut narkotika jenis sabu itu milik SYA.

Sedangkan satu saksi lain yang dihadirkan yakni HS (47) mencabut keterangan di persidangan yang menyebut narkotika jenis sabu itu milik SYA. Padahal, dalam pemeriksaan penyidik, HS mengakui barang terlarang itu milik SYA.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal