Terdakwa Kasus Narkoba, Anggota DPRD Tanah Laut malah Divonis Bebas

Antara
Juru Bicara PN Banjarmasin Ars Bawono Langgeng (tengah) menjelaskan putusan majelis hakim. (Antara)

BANJARMASIN, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis bebas terhadap anggota DPRDTanah Laut inisial SYA (26) yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkotika. SYA hanya divonis bersalah untuk kasus kepemilikan senjata tajam.

"Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara narkotika, tapi untuk sajamnya terbukti divonis 6 bulan 15 hari," kata Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, Kamis (18/11/2021).

SYA adalah terpidana kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram dan kemepilikan dua senjata tajam.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara menilai alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan lemah, yakni hanya berdasarkan pengakuan satu orang saksi MR (18) yang menyebut narkotika jenis sabu itu milik SYA.

Sedangkan satu saksi lain yang dihadirkan yakni HS (47) mencabut keterangan di persidangan yang menyebut narkotika jenis sabu itu milik SYA. Padahal, dalam pemeriksaan penyidik, HS mengakui barang terlarang itu milik SYA.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

4 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

5 hari lalu

Anggota DPRD Riau Baku Hantam saat Bahas Anggaran, Sejumlah Orang Luka-luka

7 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

11 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal