Rampas Motor Nasabah, Debt Collector di Banjarmasin Ditangkap

Antara
Ilustrasi perampasan motor di jalanan. (Foto: istimewa)

BANJARMASIN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan menangkap debt collector atau penagih utang sebuah perusahaan pembiayaan lantaran merampas kendaraan nasabahnya.

Tersangka berinisial KM (30) juga menggelapkan kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Jadi pelaku ini selain merampas secara paksa kendaraan juga menggelapkannya untuk dijual," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi, Minggu (19/4/2020).

Tersangka KM (30) awalnya beraksi dengan menghentikan secara paksa korbannya Najimi saat menaiki sepeda motor di perjalanan dari arah Banjarbaru menuju ke Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala. Alasan pelaku jika korban telah menunggak pembayaran kredit motornya.

Selanjutnya korban dibawa ke kantor PT. Adira Finance di Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Banjarmasin dan diberikan satu lembar Berita Acara Serah Terima Barang Jaminan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 5 Debt Collector usai Gelapkan 247 Mobil Tarikan di Pangkalpinang

57 tahun lalu

Mahasiswi di Solo Laporkan ke Polisi Dugaan Perampasan Motor oleh Oknum Debt Collector

57 tahun lalu

Buat Laporan Palsu Kebakaran, Debt Collector di Semarang Dipolisikan dan Dipecat

57 tahun lalu

Debt Collector di Surabaya Hendak Tarik Paksa Mobil Rp1,3 Miliar, Padahal Korban Beli Tunai

57 tahun lalu

6 Debt Collector Rampas Mobil di Medan, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal