Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Debt Collector Penganiaya Brimob di Serang Ditangkap, 6 Diburu
Advertisement . Scroll to see content

Viral! Penarikan Paksa Motor Digagalkan, Polisi Adu Mulut dengan Debt Collector

Senin, 08 Juni 2026 - 12:57:00 WIB
Viral! Penarikan Paksa Motor Digagalkan, Polisi Adu Mulut dengan Debt Collector
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo saat menggagalkan penarikan paksa sepeda motor oleh debt collector. (Foto: Tangkapan layar video).
Advertisement . Scroll to see content

METRO, iNews.id – Aksi penarikan paksa sepeda motor oleh dua oknum debt collector di Kota Metro, Lampung, berhasil digagalkan polisi. Peristiwa yang terjadi di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jenderal Ahmad Yani itu viral di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat.

Dalam video yang beredar, dua oknum debt collector terlihat berupaya menarik sepeda motor milik seorang warga. Aksi tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Menerima laporan warga, personel Polres Metro langsung mendatangi lokasi kejadian. 

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, yang memimpin anggotanya di lapangan sempat terlibat adu mulut dengan kedua debt collector tersebut.

Perdebatan berlangsung sekitar 30 menit dan sempat memanas. Namun, setelah diberikan penjelasan oleh pihak kepolisian, kedua oknum debt collector akhirnya membatalkan upaya penarikan kendaraan dan meninggalkan lokasi.

Tidak ada kericuhan dalam peristiwa tersebut dan sepeda motor milik warga tetap berada dalam penguasaan pemiliknya. "Wajib ada penetapan pengadilan, wajib dilakukan oleh juru sita. Debt Collector tidak berhak menyita barang di dalam objek jaminan Fiducia," ujar Iptu Rizky di lokasi.

Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan serupa. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dan merugikan masyarakat.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap proses penagihan dan penyelesaian kredit harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut