Rampas Motor Nasabah, Debt Collector di Banjarmasin Ditangkap

Antara
Ilustrasi perampasan motor di jalanan. (Foto: istimewa)

Belakangan, korban yang bermaksud melunasi sisa angsuran sepeda motor ternyata mendapati bahwa sepeda motor miliknya tidak pernah masuk ke daftar tarik dari PT. Adira Finance.

Atas laporan korban ke Polsekta Banjarmasin Timur, Tim 2 Unit Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel bergerak melakukan penelusuran. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap beserta satu unit sepeda motor Yamaha N Max nopol DA 6079 MAX milik korban.
 

Atas kasus tersebut, Sugeng mewanti-wanti perusahaan pembiayaan agar tak menggunakan jasa "debt collector" jika bisanya hanya bikin resah masyarakat dengan aksinya melakukan perampasan kendaraan secara paksa.

"Jika mengambil secara paksa di rumah itu merupakan tindak pidana pencurian. Sedangkan pengambilan di jalan, kategori perampasan. Pelakunya bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP," katanya.

Bagi masyarakat, diminta segera melapor ke polisi jika menjadi korban aksi debt collector karena menjurus pada tindakan kriminal.

"Aspek hukum antara nasabah dan perusahaan pembiayaan adalah perdata. Jika debitur wanprestasi maka bisa gunakan jalur peradilan dengan mengajukan gugatan atau permohonan sita eksekusi. Jangan bertindak sewenang-wenang. Apalagi sampai ada oknum debt collector yang menggelapkan kendaraan nasabah seperti kasus yang kami ungkap ini," kata Sugeng.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 2 Anggota Brimob Korban Pembacokan Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

2 Anggota Brimob Polda Banten Luka-Luka Dibacok Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 5 Debt Collector usai Gelapkan 247 Mobil Tarikan di Pangkalpinang

57 tahun lalu

Mahasiswi di Solo Laporkan ke Polisi Dugaan Perampasan Motor oleh Oknum Debt Collector

57 tahun lalu

Buat Laporan Palsu Kebakaran, Debt Collector di Semarang Dipolisikan dan Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal