PN Banjarmasin Siap Sidangkan Kasus Korupsi Irigasi Hulu Sungai Utara

Antara
Juru Bicara PN Banjarmasin Ars Bawono Langgeng (tengah) menjelaskan putusan majelis hakim. (Antara)

BANJARMASIN, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin siap menyidangkan kasus korupsi proyek irigasi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kasus tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami siap menyidangkan jika memang berkasnya masuk di sini," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng, Kamis (18/11/2021).

Menurut Aris, setiap berkas yang masuk di PN Banjarmasin akan diberikan nomor register perkara. Selanjutnya PN Banjarmasin akan menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Dalam kasus ini ada dua tersangka, yakni MRH yang merupakan Direktur CV Hanamas, dan FH Direktur CV Kalpataru. Berkas kedua tersangka telah selesai dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, persidangan kasus ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

12 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal