PN Banjarmasin Siap Sidangkan Kasus Korupsi Irigasi Hulu Sungai Utara

Antara
Juru Bicara PN Banjarmasin Ars Bawono Langgeng (tengah) menjelaskan putusan majelis hakim. (Antara)

BANJARMASIN, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin siap menyidangkan kasus korupsi proyek irigasi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kasus tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami siap menyidangkan jika memang berkasnya masuk di sini," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng, Kamis (18/11/2021).

Menurut Aris, setiap berkas yang masuk di PN Banjarmasin akan diberikan nomor register perkara. Selanjutnya PN Banjarmasin akan menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Dalam kasus ini ada dua tersangka, yakni MRH yang merupakan Direktur CV Hanamas, dan FH Direktur CV Kalpataru. Berkas kedua tersangka telah selesai dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, persidangan kasus ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal