KPK Banding Vonis Bupati HSU Nonaktif, Ini Pertimbangan JPU

Antara
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid usai ditetapkan tersangka suap oleh KPK. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin telah memvonis terdakwa Abdul Wahid dengan hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK. Uang pengganti yang dituntut jaksa tidak disertakan hakim dalam vonis. Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian Abdul Wahid dituntut membayar uang pengganti Rp26 miliar lebih. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dari total gratifikasi yang menurut JPU KPK telah diterima terdakwa sejak tahun 2015 baik berupa fee proyek maupun jual beli jabatan di lingkup Pemkab HSU, yakni lebih dari Rp31 miliar.

Jumlah itu lalu dikurangkan dengan aset likuid yang telah disita penyidik dan dirampas untuk negara, termasuk uang tunai baik berupa rupiah, dolar AS maupun dolar Singapura yang nilainya setara kurang lebih Rp5,1 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal