Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

KPK Banding Vonis Bupati HSU Nonaktif, Ini Pertimbangan JPU

Jumat, 02 September 2022 - 15:00:00 WIB
KPK Banding Vonis Bupati HSU Nonaktif, Ini Pertimbangan JPU
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid usai ditetapkan tersangka suap oleh KPK. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, uang tunai Rp4,1 miliar yang ditemukan di rumah Abdul Wahid saat dilakukan penggeledahan merupakan uang gratifikasi yang diberikan kepada terdakwa karena jabatannya selaku bupati.

"Yang terhitung 30 hari kerja sejak diterima oleh terdakwa tidak pernah pula melaporkan kepada Direktorat Gratifikasi KPK," kata dia.

Selanjutnya soal pembayaran uang pengganti Rp26 miliar. KPK menyatakan uang pengganti itu seharusnya tetap dibebankan kepada terdakwa sebab telah dinikmati dan dibelanjakan dengan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan.

Sebelumnya, tim jaksa dalam surat tuntutannya telah menguraikan berbagai penerimaan terdakwa Abdul Wahid yang kemudian diubah bentuk menjadi berbagai aset bernilai ekonomis tinggi.

"KPK berharap majelis hakim pengadilan tinggi akan memutus dan mengabulkan permohonan tim jaksa sebagaimana surat tuntutan," ujar Ali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut