KPK Banding Vonis Bupati HSU Nonaktif, Ini Pertimbangan JPU
Selain itu, uang tunai Rp4,1 miliar yang ditemukan di rumah Abdul Wahid saat dilakukan penggeledahan merupakan uang gratifikasi yang diberikan kepada terdakwa karena jabatannya selaku bupati.
"Yang terhitung 30 hari kerja sejak diterima oleh terdakwa tidak pernah pula melaporkan kepada Direktorat Gratifikasi KPK," kata dia.
Selanjutnya soal pembayaran uang pengganti Rp26 miliar. KPK menyatakan uang pengganti itu seharusnya tetap dibebankan kepada terdakwa sebab telah dinikmati dan dibelanjakan dengan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan.
Sebelumnya, tim jaksa dalam surat tuntutannya telah menguraikan berbagai penerimaan terdakwa Abdul Wahid yang kemudian diubah bentuk menjadi berbagai aset bernilai ekonomis tinggi.
"KPK berharap majelis hakim pengadilan tinggi akan memutus dan mengabulkan permohonan tim jaksa sebagaimana surat tuntutan," ujar Ali.