KPK Banding Vonis Bupati HSU Nonaktif, Ini Pertimbangan JPU

Antara
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid usai ditetapkan tersangka suap oleh KPK. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid dalam kasus suap dan gratifikasi. Memori banding telah disampaikan ke Pengadilan TipikorBanjarmasin

"Jaksa KPK Titto Jaelani telah menyerahkan memori banding pada Panitera Muda Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin dalam perkara dengan terdakwa Abdul Wahid," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Abdul Wahid merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, tahun 2021-2022, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijabarkan dalam memori banding, di antaranya terkait dengan pembuktian penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Diakui terdakwa karena menerima pemberian uang di antaranya dari pihak kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkab HSU," ucap Ali.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal