Sabu tersebut sudah ditunggu seorang berinisial U yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut rencana, U akan membawa sabu tersebut ke Palu, Sulawesi Tengah.
"Barang bukti sabu sebanyak 30,72 kilogram yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan menyelamatkan kurang lebih 60.000 pengguna," katanya.
Kasus kedua adalah penangkapan A di pinggir Jalan Sengkawit di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Saat itu dia membawa sabu seberat 928,5 gram yang disembunyikan dalam jok motor.
Sabu ini hendak dikirimkan Bulungan ke Berau, Kalimantan Timur.
"Dari pengakuan tersangka, sabu di dapat dari temannya berinisial P yang masuk DPO," ujarnya.