2 Terdakwa Korupsi Samsat Amuntai Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Antara
Dua Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan gedung Samsat di Amuntai divonis bebas Pengadilan Tipikor Banjarmasin.pembangunan Masjid Raya Sriwijaya divonis 11 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Majelis hakim yang memutus perkara ini dipimpin oleh Jamser Simanjuntak, dengan dua hakim anggota Ahmad Gawi dan Arif Winarno.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," bunyi amar putusan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi

57 tahun lalu

Tangis Haru Amsal Sitepu Pecah usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan Pelaku Kreatif!

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal