Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

2 Terdakwa Korupsi Samsat Amuntai Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Kamis, 01 Juni 2023 - 18:00:00 WIB
2 Terdakwa Korupsi Samsat Amuntai Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Dua Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan gedung Samsat di Amuntai divonis bebas Pengadilan Tipikor Banjarmasin.pembangunan Masjid Raya Sriwijaya divonis 11 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan gedung Samsat di Amuntai divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas itu.

"Penuntut umum berwenang mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Roy Arland di Banjarmasin, Kamis (1/6/2023).

Dua terdakwa yang divonis bebas adalah Muhamad Anshor dan Akhmad Yani. JPU memiliki waktu selama 14 hari setelah putusan pengadilan dibacakan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Dalam dakwaan, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp465.120.000 dengan ketentuan apabila tak dibayar maka harta benda miliknya bisa disita untuk menutupi uang pengganti.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut