2 Terdakwa Korupsi Samsat Amuntai Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Antara
Dua Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan gedung Samsat di Amuntai divonis bebas Pengadilan Tipikor Banjarmasin.pembangunan Masjid Raya Sriwijaya divonis 11 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANJARMASIN, iNews.id - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan gedung Samsat di Amuntai divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas itu.

"Penuntut umum berwenang mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Roy Arland di Banjarmasin, Kamis (1/6/2023).

Dua terdakwa yang divonis bebas adalah Muhamad Anshor dan Akhmad Yani. JPU memiliki waktu selama 14 hari setelah putusan pengadilan dibacakan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Dalam dakwaan, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp465.120.000 dengan ketentuan apabila tak dibayar maka harta benda miliknya bisa disita untuk menutupi uang pengganti.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi

57 tahun lalu

Tangis Haru Amsal Sitepu Pecah usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan Pelaku Kreatif!

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal