Menurutnya, yang menjadi landasan dalam menerbitkan sertifikat adalah dokumen perolehan tanahnya. Dokumen perolehan tanah tersebut harus jelas sebelum diterbitkannya sertifikat.
Saat ini BPN Pontianak sedang membangun program Kelurahan Lengkap yang bertujuan memetakan bidang-bidang tanah yang ada di kelurahan tersebut.
"Selama data atau dokumen bukti-bukti perolehan tanah itu lengkap, kami terbitkan sertifikatnya," katanya.