Wali Kota Pontianak Akan Tertibkan Sejumlah Aset yang Belum Bersertifikat

Antara
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Sejumlah aset di Kota Pontianak, Kalimantan Barat ternyata belum memiliki sertifikat atau sudah bersertifikat namun hilang. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk mengurus sertifikasi aset-aset tersebut demi menghindari sengketa.

"Kami sudah melakukan kerja sama dengan BPN dan Kejaksaan Negeri, seperti hari ini kita menerima penyerahan sertifikat tanah eks Terminal Pal Lima," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat (26/6/2020).

Salah satu yang baru mendapat sertifikat yakni tanah seluas 1.778 meter persegi bekas Terminal Pal Lima di Jalan Husein Hamzah. Tak hanya itu, Edi mengungkapkan ada sejumlah aset milik Pemkot Pontianak yang hingga kini masih bermasalah.

"Kalau aset-aset itu sudah dibenahi, akan lebih mudah dimanfaatkan untuk fasilitas yang menunjang pembangunan," katanya.

Edi menjelaskan, beberapa permasalahan aset yang dihadapi Pemkot Pontianak di antaranya secara de facto tanah itu milik pemerintah dan sudah dibeli hanya saja belum disertifikatkan. Ada pula bangunan milik Pemkot Pontianak tetapi tidak ada sertifikat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
26 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

4 bulan lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

6 bulan lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

6 bulan lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

7 bulan lalu

200 Hunian Tetap untuk Korban Bencana Aceh Tamiang Dibangun di Lahan Seluas 6,5 Hektare

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal