Wali Kota Pontianak Akan Tertibkan Sejumlah Aset yang Belum Bersertifikat

Antara
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (Foto: Antara)

"Itu akan kami tertibkan dan benahi supaya secara administrasi aset-aset tersebut lengkap," ujarnya.

Edi mengakui masih ada sekitar 20 hingga 30 persen daset milik Pemkot Pontianak yang masih harus dibenahi dari segi sertifikasi tanah. Sebab ada beberapa yang arsipnya hilang atau sudah dibeli tetapi belum bersertifikat, dan ada pula yang bersengketa.

Sementara itu, Plt Kepala BPN Kota Pontianak Imawan menyebut, BPN Pontianak mempunyai program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Program tersebut mensertifikatkan keseluruhan tanah di Kota Pontianak. BPN Pontianak telah memiliki rod map penyelesaian bidang-bidang tanah hingga 2024.

Dia mengatakan, untuk proses pensertifikatan tanah pertama kali prosesnya memakan waktu sekitar tiga bulan. Selama proses itu ada kegiatan pengukuran, pemeriksaan baru kemudian penerbitan sertifikat.

"Kalau itu tanah aset milik Pemda ada penelitian atau pemeriksaan tanah, penerbitan SK, baru kemudian terbit sertifikatnya," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
26 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

4 bulan lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

6 bulan lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

6 bulan lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

7 bulan lalu

200 Hunian Tetap untuk Korban Bencana Aceh Tamiang Dibangun di Lahan Seluas 6,5 Hektare

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal