"Itu akan kami tertibkan dan benahi supaya secara administrasi aset-aset tersebut lengkap," ujarnya.
Edi mengakui masih ada sekitar 20 hingga 30 persen daset milik Pemkot Pontianak yang masih harus dibenahi dari segi sertifikasi tanah. Sebab ada beberapa yang arsipnya hilang atau sudah dibeli tetapi belum bersertifikat, dan ada pula yang bersengketa.
Sementara itu, Plt Kepala BPN Kota Pontianak Imawan menyebut, BPN Pontianak mempunyai program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Program tersebut mensertifikatkan keseluruhan tanah di Kota Pontianak. BPN Pontianak telah memiliki rod map penyelesaian bidang-bidang tanah hingga 2024.
Dia mengatakan, untuk proses pensertifikatan tanah pertama kali prosesnya memakan waktu sekitar tiga bulan. Selama proses itu ada kegiatan pengukuran, pemeriksaan baru kemudian penerbitan sertifikat.
"Kalau itu tanah aset milik Pemda ada penelitian atau pemeriksaan tanah, penerbitan SK, baru kemudian terbit sertifikatnya," katanya.