Terdakwa Dipaksa Bersaksi saat Sakit, Keluarganya Mengamuk di PN Pontianak

Uun Yuniar
Terdakwa Saidi dihadirkan ke PN Pontianak menggunakan ambulans, Rabu (14/10/2020). (iNews.id/Uun Yuniar)

Atas keberatan itu, majelis hakim mengatakan permintaan untuk menghadirkan terdakwa di persidangan harus dilakukan agar perkara tidak berlarut-larut.

Untuk selanjutnya, mengingat kondisi terdakwa maka persidangan bisa dilakukan dengan telekonfrensi. Keluarga diminta untuk melengkapi surat keterangan sakit terdakwa.

"Kami sudah melihat kondisinya sakit, semoga segera sembuh sehingga perkara tidak berlarut-larut," tutur anggota majelis hakim, Maryono.

Kasus yang menjerat terdakwa Saidi terkait tanah warisan. Dia dilaporkan oleh salah satu keluarganya karena menyerobot tanah warisan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Baby Sitter Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal