Atas keberatan itu, majelis hakim mengatakan permintaan untuk menghadirkan terdakwa di persidangan harus dilakukan agar perkara tidak berlarut-larut.
Untuk selanjutnya, mengingat kondisi terdakwa maka persidangan bisa dilakukan dengan telekonfrensi. Keluarga diminta untuk melengkapi surat keterangan sakit terdakwa.
"Kami sudah melihat kondisinya sakit, semoga segera sembuh sehingga perkara tidak berlarut-larut," tutur anggota majelis hakim, Maryono.
Kasus yang menjerat terdakwa Saidi terkait tanah warisan. Dia dilaporkan oleh salah satu keluarganya karena menyerobot tanah warisan.