PONTIANAK, iNews.id - Keluarga terdakwa kasus perampasan tanah mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat. Kemarahan keluarga karena terdakwa bernama Saidi dalam keadaan sakit namun dipaksa datang ke pengadilan.
Kemarahan tersebut terjadi di halaman PN Pontianak, Rabu (14/10/2020). Keluarga membawa Saidi yang terbaring menggunakan selang oksigen ke PN Pontianak dengan ambulans.
Tiba di PN Pontianak, keluarga meminta majelis hakim tidak memaksa Saidi hadir di persidangan. Salah seorang perempuan anggota keluarga terdakwa mengamuk berteriak-teriak meminta terdakwa tidak dipaksa hadir di persidangan.
"Kami punya hati nurani, kenapa majelis hakim tidak ada kepercayaan kepada keluarga," kata kerabat terdakwa, Nur Azizah.
Dia mengatakan, tindakan keluarga membawa terdakwa dengan ambulans ke PN Pontianak agar majelis hakim melihat sendiri kondisi terdakwa.