Restorative Justice, Kejati Kalbar Hentikan Kasus Orang Tua Aniaya Anak BAB Sembarangan

Antara
Kejati Kalbar menghentikan penyidikan kasus KDRT dan penganiayaan dengan restorative justice. (Foto: ilustrasi)

MA ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya anaknya lantaran kesal sang anak sering buang air besar (BAB) sembarangan.

Kasus kedua adalah penganiayaan yang dilakukan EPP karena menginjak-nginjak korban inisial SC hingga mengalami luka memar di punggung pada 9 Oktober 2021 di Sanggau.

EPP ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Masyhudi mengatakan, hingga Juni 2022, Kejati Kalbar beserta jajaran kejari di bawahnya telah menyelesaikan 18 perkara dengan mekanisme restorative justice.

"Kami akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice untuk ke depannya," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal