Restorative Justice, Kejati Kalbar Hentikan Kasus Orang Tua Aniaya Anak BAB Sembarangan

Antara
Kejati Kalbar menghentikan penyidikan kasus KDRT dan penganiayaan dengan restorative justice. (Foto: ilustrasi)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menghentikan penyidikan dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan. Dua kasus tersebut diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.

"Perkara perlindungan anak dan penganiayaan ini merupakan perkara yang sederhana," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Rabu (22/6/2022).

Masyhudi menuturkan, dua kasus itu ditangani di Kejari Landak dan Kejari Sanggau. Sesuai petunjuk dirinya, jaksa yang menangani kasus tersebut menyelesaikan perkara dengan penegakan hukum menggunakan hati nurani.

"Tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatan, keadilan yang menyentuh masyarakat, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif," ujarnya.

Kasus pertama adalah KDRT yang dilakukan MA alias WR terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun di Landak pada 15 Januari 2022. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal