PONTIANAK, iNews.id - Polisi menetapkan FT (58) sebagai tersangka pembacokan satu keluarga di Sungai Selamet, Siantan Hilir, Pontianak Utara. Pelaku yang masih paman korban sempat mengaku kerasukanroh halus.
Pengakuan itu disampaikan FT kepada polisi yang memeriksanya di Polsek Pontianak Utara. Namun polisi tak langsung memercayai keterangan itu.
Ternyata FT dengan sadar menganiaya korban yang terdiri atas suami istri dan dua anaknya yang masih di bawah umur dalam kondisi sadar.
"Motif pembacokan karena sakit hati dituduh maling ayam," kata Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi, Senin (20/6/2022).
FT mengaku kesal terus-menerus dituduh korban mencuri ternak ayam oleh korban yang merupakan keponakan. Kekesalan itu akhirnya berujung dendam kesumat hingga dia membabi-buta menganiaya korban dan istri serta dua anaknya.