Modus pelaku yakni melakukan penambangan secara tradisional hingga modern dengan alat berat ekskavator.
"Setelah butiran-butiran emas terkumpul maka dijual kepada pengepul baik di Pontianak maupun di Jakarta," ujarnya.
Menurutnya, para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perannya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke aparat penegak hukum apabila melihat aktivitas penambangan emas tanpa izin.
"Agar bisa secepatnya diproses hukum," katanya.