PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalbar membongkar jaringan tambang ilegal. Hingga Juni 2022 ada 23 kasus yang terungkap dengan 75 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 75 tersangka itu, sebanyak 36 orang ditahan di Polda Kalbar dan 39 orang ditahan di Polres jajaran," kata Kapolda Kalbar Irjen Suryanbodo Asmoro dalam keterangan pers di Pontianak, Rabu (13/7/2022).
Suryanbodo mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda. da yang sebagai penambang, penampung, pengangkut, pengolah hingga pemodal.
Lokasi tambang ilegal yang terungkap berada di Kabupaten Ketapang, Sambas, Sekadau, Sintang, Sanggau, Melawi, Landak, Bengkayang, dan Kapuas Hulu.
Sementara barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan itu sebanyak 68,9 kilogram emas senilai Rp66,6 miliar dan 19,6 kilogram perak senilai Rp470 juta.