Pembina Yayasan di Pontianak Tersangka Persetubuhan Anak, Korban Hamil Dipaksa Aborsi

Uun Yuniar
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyanto. (Foto : Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Pembina yayasan pendidikan di Pontianak, Kalimantan Barat, HS (46) menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korban adalah siswi SMA di bawah naungan yayasan tersebut.

Tak hanya disetubuhi hingga hamil, HS juga memaksa korban melakukan aborsi untuk menggugurkan janin dalam kandungan.

"Bahwasannya kejadian ini berdasarkan pengakuan korban terjadi lima kali," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyanto, Senin (7/8/2023).

Persetubuhan pertama kali terjadi di hotel pada Juli 2022. Perbuatan kedua masih terjadi di bulan yang sama dan juga di hotel. Selanjutnya persetubuhan yang ketiga, keempat dan kelima terjadi di rumah tersangka pada bulan Juli, Agustus dan September.

Masih dari pengakuan korban yang hamil akibat persetubuhan itu, dia dipaksa melakukan aborsi di Jakarta hingga perbuatan tersangka akhirnya dilaporkan ke Polresta Pontianak.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Drama Penyekapan 3 Anak di Bandung, Pelaku Siram Bensin dan Lepas Anjing Adang Petugas

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal