Pembina Yayasan di Pontianak Tersangka Persetubuhan Anak, Korban Hamil Dipaksa Aborsi

Uun Yuniar
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyanto. (Foto : Uun Yuniar)

"Laporan masuk Januari 2023," kata Tri.

Atas laporan itu, HS ditetapkan sebagai tersangka. Pria beristri itu dijerat dengan Pasal 6 Huruf C dan Pasal 15 Huruf 1 ayat E dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia juga dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

HS kemudian ditahan di Polresta Pontianak sejak 12 Juli 2023. Namun setelah keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan, HS kini tak lagi mendekam di tahanan sejak 31 Juli 2023. Tri beralasan, penangguhan penahanan telah memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP.

"Ada penjamin dari istrinya, dan sampai saat ini tersangka wajib lapor. Kita tidak melihat kekhawatiran dia melarikan diri atau mengulangi perbuatan," ujarnya.

Sementara terkait kasus aborsi dan sodomi yang dituduhkan kepada HS, masih dalam pendalaman karena belum mencukupi bukti. Menurutnya berkas kasus persetubuhan anak ini telah dikirim ke kejaksaan

"Perkara sudah dikirim ke jaksa dan kami diskusikan sambil menunggu," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Drama Penyekapan 3 Anak di Bandung, Pelaku Siram Bensin dan Lepas Anjing Adang Petugas

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal