Masing-masing tersangka, katanya, seperti kasus perjudian akan dikenakan Pasal 303 KUHP, untuk kasus narkoba akan dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk kasus prostitusi akan dikenakan Pasal 296 Junto Pasal 506 KUHP.
"Sedangkan untuk tersangka petasan akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan kepemilikan senjata tajam akan dikenakan Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP," ujarnya.
Dia menambahkan, masih tingginya kasus kejahatan di Kota Singkawang akan terus menjadi perhatian kepolisian dengan cara meningkatkan patroli pada jam-jam atau waktu tertentu di beberapa lokasi yang kiranya berpotensi terjadinya peningkatan kriminalitas.
"Kami terus berupaya untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan kriminal di wilayah Kota Singkawang," ujarnya.