Operasi Pekat Kapuas, Polres Singkawang Tangkap 37 Pelaku Kejahatan

Uun Yuniar
Polres Singkawang menangkap 37 pelaku kejahatan selama Operasi Pekat Kapuas 12-26 November 2020. (iNews.id/Uun Yuniar)

Masing-masing tersangka, katanya, seperti kasus perjudian akan dikenakan Pasal 303 KUHP, untuk kasus narkoba akan dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk kasus prostitusi akan dikenakan Pasal 296 Junto Pasal 506 KUHP.

"Sedangkan untuk tersangka petasan akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan kepemilikan senjata tajam akan dikenakan Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP," ujarnya.

Dia menambahkan, masih tingginya kasus kejahatan di Kota Singkawang akan terus menjadi perhatian kepolisian dengan cara meningkatkan patroli pada jam-jam atau waktu tertentu di beberapa lokasi yang kiranya berpotensi terjadinya peningkatan kriminalitas.


"Kami terus berupaya untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan kriminal di wilayah Kota Singkawang," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Toko Miras di Bandung, Ribuan Botol dan Jeriken Ciu Disita

57 tahun lalu

Gerebek Penginapan di Ciwidey Bandung, 7 Pasangan Mesum Tepergok dalam Kamar

57 tahun lalu

Gandeng Tangan Istri, Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3.579 Orang selama Operasi Pekat di Jateng, Terbanyak Kasus Perzinahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal