Dia menuturkan, polisi masih mendalami kasus prostitusi online ini. Termasuk para pengguna jasa mereka yang masih di bawah umur. Terkait pelaku yang masih di bawah umur, saat ini berada di bawah pengawasan orang tua mereka.
Dia menambahkan, untuk tersangka prostitusi anak di bawah umur itu akan dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hingga 15 tahun.
Sedangkan tersangka eksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah umur terancam dijerat Pasal 88 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.