Miris, Korban Prostitusi Online di Pontianak Hamil dan Berstatus Pelajar

Uun Yuniar
Polresta Pontianak, Kalimantan Barat mengungkap prostitusi online melibatkan anak di bawah umur, yang salah satunya sedang hamil. (iNews.id/Uun Yuniar)

Dia menuturkan, polisi masih mendalami kasus prostitusi online ini. Termasuk para pengguna jasa mereka yang masih di bawah umur. Terkait pelaku yang masih di bawah umur, saat ini berada di bawah pengawasan orang tua mereka.

Dia menambahkan, untuk tersangka prostitusi anak di bawah umur itu akan dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hingga 15 tahun.

Sedangkan tersangka eksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah umur terancam dijerat Pasal 88 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Drama Penyekapan 3 Anak di Bandung, Pelaku Siram Bensin dan Lepas Anjing Adang Petugas

57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal