"Tersangka dibawa ke Kejari Sekadau untuk diproses hukum selanjutnya," ujarnya.
Dugaan korupsi yang dilakukan terjadi pada 2017-2018. Dia menggunakan Dana Desa tanpa melibatkan aparatur desa untuk pembangunan fisik dan nonfisik sehingga negara merugi hingga Rp780 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, L ditahan di Rutan Kelas IIB Sanggau.
"Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sekadau," ujarnya.