Mantan Kades di Kalbar Korupsi Rp780 Juta Ditahan Kejaksaan di Rutan Sanggau

Antara
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi menyampaikan keterangan pers. (Foto: Kejati Kalbar)

SEKADAU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) menahan mantan kepala desa inisial L. Dia menjadi tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Desa seniai Rp780 juta.

"Tersangka mantan Kepala Desa Menua Prama inisial L dilakukan penahanan untuk proses hukum," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi, Jumat (11/2/2022).

Penahanan L dilakukan setelah Kejari Sekadau melakukan panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali. Namun tak satu pun panggilan itu dipenuhi L dengan alasan sakit. 

Kejari Sekadau memutuskan untuk melakukan upaya paksa penahanan. Penjemputan dilakukan bersama tim dokter yang datang untuk memeriksa kesehatan L.

Dokter memastikan L dalam keadaan sehat dan bisa menjalani pemeriksaan di Kejari Sekadau.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal