Mafia Tanah di Kubu Raya Libatkan Mantan Pegawai BPN dan Kepala Desa

Barlian Pasore
Antara
Direskrimum Polda Kalbar Kombes Luthfie Sulistiawan dalam keterangan pers kasus mafia tanah di Pontianak, Kamis (22/4/2021). (Foto: Barlian Pasore)

"Atas kejadian itu, pemilik tanah yang sebenarnya tidak dapat menerbitkan atau mengurus sertifikat tanahnya," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan, yakni 147 warkah lokasi di Desa Durian yang di dalamnya terdapat surat pernyataan tanah dan KTP sementara atau surat keterangan domisili yang diduga dipalsukan. Total ada 83 berkas sudah teridentifikasi korbannya. 

Berikutnya 147 buku tanah, 11 lembar SHM tanah, satu buku register pengantar KTP dari Kantor Desa Durian, SPT dan KTP sementara dari produk Desa Durian.

Kerugian kasus mafia tanah itu ditaksir Rp1 triliun. Hal itu diketahui dari tanah seluas 200 hektare tanah yang digelapkan para tersangka harganya sekitar Rp500.000 per meter persegi.

Para tersangka diancam pasal 263 KUHP Jo pasal 266 KUHP, dan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Warga Medan Polonia Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Akses Rumah Ditutup

57 tahun lalu

Tragis! Remaja Hilang Terseret Arus di Wisata Alam Riam Landau Ditemukan Meninggal

57 tahun lalu

Makassar Gempar! Granat Nanas Aktif Ditemukan di Tong Sampah Masjid Kantor BPN

57 tahun lalu

Kapolda Kalbar Soroti Bullying usai Kasus Bom Molotov Siswa SMP di Sungai Raya

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal