Dua tersangka lainnya yakni H dan T sebagai pemegang sertifikat hak milik (SHM) tanah. Dalam pemeriksaan juga terungkap para pemegang SHM tersebut merupakan keluarga dari tersangka A.
Menurutnya modus mafia tanah tersebut yakni tersangka A menerbitkan SHM dengan memalsukan warkah, yaitu berupa surat pernyataan tanah (SPT) dan surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh Kades Durian berinisial UF.
Kemudian SPT tersebut dipalsukan seolah-olah atas nama penggarap yakni tersangka H dan T, padahal yang sebenarnya bukan sebagai penggarap apalagi sebagai pemilik tanah itu.
"Surat keterangan yang dipalsukan dibuat seolah-olah pemegang hak sebagai warga Desa Durian, padahal yang sebenarnya bukan warga Desa Durian tersebut," ujarnya.
Akibatnya para pemegang SHM sebenarnya tidak bisa mengurus sertifikat karena telah dipalsukan menjadi milik tersangka H dan T.