"Pada cek poin juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, jika alat rapid test sudah mencukupi maka akan dilakukan juga," katanya.
Beberapa titik yang akan dilakukan pemeriksaan yakni di sejumlah perbatasan Kota Pontianak, di antaranya di wilayah Batu Layang, Pos Polisi Jembatan Kapuas Satu, Sungai Ambawang, Kota Baru, Pasar Flamboyan dan Sungai Jawi.
"Sehingga saat ini orang yang tinggal dan menetap di Kota Pontianak dilarang untuk kembali ke kabupaten/kota lainnya," ujarnya.
Menurutnya, pengawasan ketat perbatasan itu dilakukan hingga pandemi Covid-19 berakhir. Bahkan jikakebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Kota Pontianak, maka wilayah sekitar seperti Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah juga harus menerapkan hal serupa.
Dia menambahkan, Pemkot Pontianak telah berkoordinasi dengan Bupati Kubu Raya. Bupati Kubu Raya juga menyatakan siap untuk menerapkan PSBB pada wilayah-wilayah yang berbatasan dengan Kota Pontianak.
"Jika ada masyarakat luar Kota Pontianak yang tidak bisa kembali ke daerahnya akan diberikan bantuan sembako, misalnya mereka yang menetap di asrama-asrama yang tidak bisa kembali," katanya.