Kronologi Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Resahkan Warga di Kubu Raya

Candra Setia Budi
Pengedar sabu yang resahkan warga di Kubu Raya ditangkap polisi. (Foto: ilustrasi penangkapan/Ist)

Kepada petugas, kata dia, tersangka mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari pria berinisial RT yang dibelinya seharga RP130.000 di wilayah Pontianak Timur. Diakui tersangka, tujuan dia membeli untuk dijual kembali.

“Selanjutnya WU beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan WU memiliki jaringan lain di Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya," ungkapnya. 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Kubu Raya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

57 tahun lalu

Pasutri Pengedar Sabu dan Mahasiswa Pembuat Tembakau Sintetis Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Sembunyikan Sabu dalam Dubur, Pengedar Jaringan Malaysia Ditangkap di Luwu

57 tahun lalu

Nasib Caleg Gagal di Lubuklinggau, Buntu Habis Uang Jadi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal