Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bangka Tengah, Pelaku Ternyata Residivis

Rachmat Kurniawan
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari tersangka SB alias PE (29). (Foto:ist

BANGKA TENGAH, iNews.id - Satres Narkoba Polres Bangka Tengah menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Senin (26/12/2022). Pelaku berinisial SB alias PE (29) merupakan residivis kasus yang sama.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Raya Arung Dalam, Koba, Bangka Tengah, Bangka Belitung, sekitar pukul 20.30 WIB.

“Peran yang bersangkutan ini adalah pengedar, sebab memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu," kata Windaris, Selasa (27/12/2022). 

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu yang terbungkus plastik strip bening.

“SB alias PE merupakan residivis kasus narkoba. Di dalam saku celananya kami menemukan satu paket besar diduga sabu-sabu yang terbungkus selembar tisu,” ucapnya.

Kemudian tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

3 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

6 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

6 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

6 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal