Keluar dari Lapas, Residivis di Singkawang Kembali Jualan Sabu dan Ekstasi

Antara
Wakapolres Singkawang Kompol Hariyanto dalam rilis perkara kasus narkoba di Polres Singkawang, Senin (2/8/2021). (Foto: Antara)

"Dari tangan tersangka kami menyita 11 paket narkoba jenis sabu dengan berat 26,9 gram dan 39 butir pil ekstasi dengan berat bersih 10,95 gram," katanya.

Barang bukti tersebut telah dikirim ke laboratorium BB POM Pontianak, dan hasilnya positif mengandung methaphetamine untuk sabu, dan methylenedioxy methaphetamine untuk narkoba jenis pil ekstasi.

"Dari total barang bukti yang diamankan, berarti Polres Singkawang telah menyelamatkan sebanyak 425 orang dari penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 dan Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal