Keluar dari Lapas, Residivis di Singkawang Kembali Jualan Sabu dan Ekstasi

Antara
Wakapolres Singkawang Kompol Hariyanto dalam rilis perkara kasus narkoba di Polres Singkawang, Senin (2/8/2021). (Foto: Antara)

SINGKAWANG, iNews.id - Mendekam di penjara tak membuat SA menjauh dari narkoba. Dia kembali ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Singkawang.

Satresnarkoba Polres Singkawang menangkap dua tersangka pada 27 Juli 2021, yakni T dan SA. Keduanya ditangkap karena mengedarkan sabu 

"Salah satu dari tersangka berinisial SA diketahui baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar lima bulan yang lalu karena kasus yang sama," ujar Wakapolres Singkawang Kompol Hariyanto dalam rilis perkara, Senin (2/8/2021).

Dalam penangkapan yang dilakukan pada 27 Juli 20210, Satresnarkoba Polres Singkawang menangkap SA dan T dari dua tempat terpisah.

SA ditangkap di Jalan Demang Akub, Kelurahan Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara, sedangkan T ditangkap di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

23 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

24 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

5 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal