Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Keluar dari Lapas, Residivis di Singkawang Kembali Jualan Sabu dan Ekstasi

Senin, 02 Agustus 2021 - 17:45:00 WIB
Keluar dari Lapas, Residivis di Singkawang Kembali Jualan Sabu dan Ekstasi
Wakapolres Singkawang Kompol Hariyanto dalam rilis perkara kasus narkoba di Polres Singkawang, Senin (2/8/2021). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SINGKAWANG, iNews.id - Mendekam di penjara tak membuat SA menjauh dari narkoba. Dia kembali ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Singkawang.

Satresnarkoba Polres Singkawang menangkap dua tersangka pada 27 Juli 2021, yakni T dan SA. Keduanya ditangkap karena mengedarkan sabu 

"Salah satu dari tersangka berinisial SA diketahui baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar lima bulan yang lalu karena kasus yang sama," ujar Wakapolres Singkawang Kompol Hariyanto dalam rilis perkara, Senin (2/8/2021).

Dalam penangkapan yang dilakukan pada 27 Juli 20210, Satresnarkoba Polres Singkawang menangkap SA dan T dari dua tempat terpisah.

SA ditangkap di Jalan Demang Akub, Kelurahan Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara, sedangkan T ditangkap di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut