Dia menuturkan kasus tersebut mencuat pada 30 Januari 2017, diawali dengan beredarnya chat mesum antara Rizieq dan Firza. Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017.
Namun kasus tersebut dihentikan Polda Metro Jaya dengan penerbitan SP3 pada 2018. Saat itu Rizieq telah berada di Arab Saudi.
"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," katanya.