Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Dilanjutkan, SP3 Dicabut PN Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan perempuan bernama Firza Husein akan berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.
Majelis hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan tersebut memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum kasus yang telah di-SP3 itu.
"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," ujar kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (29/12/2020).
Dia menuturkan, pengajuan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan.
"Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," tuturnya.