Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Dilanjutkan, SP3 Dicabut PN Jaksel

Irfan Ma'ruf
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan perempuan bernama Firza Husein akan berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

Majelis hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan tersebut memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum kasus yang telah di-SP3 itu.

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," ujar kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (29/12/2020).

Dia menuturkan, pengajuan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan.

"Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," tuturnya. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Narkoba Pil Jin Zenith di Semarang, 3 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Zenith Skala Besar di Semarang, Sita 4,3 Juta Pil Jin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal