Berikut daftar 22 lokasi di Kota Pontianak yang akan dilakukan penyekatan.
Berikut daftar 22 lokasi di Kota Pontianak yang akan dilakukan penyekatan.
Kecamatan Pontianak Timur dan Pontianak Utara:
Perempatan Jalan Parit Nenas, Tanjung Hulu dan Tanjung Raya di
Kecamatan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara:
Perempatan Hotel Garuda, Jalan Daya Nasional, Flamboyan, Diponegoro-Gajah Mada, Ketapang-Tanjungpura, Hijas-Tanjungpura, Veteran Ahmad Yani, Bundaran Digulis Untan, putaran depan Gedung Zamrud-Ahmad Yani, perempatan Sutoyo-Ahmad Yani, dan perempatan Pajak-Ahmad Yani.
Kecamatan Pontianak Barat:
Jalan RE Martadina-Haruna, dan Tabrani Ahmad-Tebu.
Kecamatan Pontianak Kota:
Jalan Putri Chandramidi dan Jalan Danau Sentarum.
Rio mengatakan, khusus untuk Jalan Reformasi dan Jalan Gajah Mada dilakukan penyekatan dua kali. Selain pukul 19.00-23.00 WIB, juga dilakukan pada pukul 14.00-17.00 WIB.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan memastikan untuk memberlakukan lagi PPKM mikro.
Salah satu alasannya karena per 27 Juni 2021, status penanganan Covid-19 di Kota Pontianak menjadi zona merah yang berarti berisiko tinggi penularan Covid-19.
"Keputusan memperpanjang PPKM ini diambil memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang terkategori zona merah Covid-19," ujarnya.