Kota Pontianak Zona Merah, Ini Aturan terkait WFH dan Jam Operasional Usaha

Reza Yunanto
Satgas Covid-19 Kalimantan Barat melakukan tes swab acak di tempat keramaian di Kota Pontianak. (iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) meminta Pemerintah Kota Pontianak mengambil sejumlah langkah terkait penetapan status zona merah. Di antaranya melakukan pembatasan kegiatan dan penetapan jam operasional tempat usaha.

Instruksi itu disampaikan Gubernur Sutarmidji, yang juga Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar, melalui surat Nomor 445/5987/DINKES-YANKES C tertanggal 29 Juni 2021.

"Pembatasan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen," dikutip dari isi surat tersebut, Rabu (30/6/2021).

Gubernur Sutarmidji Ketua Satgas Covid-19 Kalimantan Barat (Antara)

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar di sekolah, kampus, maupun tempat pendidikan dilakukan secara daring (online).

Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal yakni dibatasi 25 persen pengunjung, dengan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

57 tahun lalu

Pemerintah Umumkan Kebijakan WFH 1 Hari Tiap Jumat bagi ASN Mulai 1 April 2026

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal