Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Khofifah Bentuk Tim Khusus Atur Regulasi Sound Horeg, Libatkan MUI dan Polda Jatim
Advertisement . Scroll to see content

Surat Edaran Pengaturan Sound Horeg Resmi Diterbitkan, Simak Detailnya

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 20:13:00 WIB
Surat Edaran Pengaturan Sound Horeg Resmi Diterbitkan, Simak Detailnya
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan. SE bersama ini memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. 

Dalam SE bersama, kata dia memberikan batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak. Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan, yakni 120 dBA.

Sedangkan untuk penggunaan sound system untuk karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum secara non statis atau berpindah tempat maka dibatasi maksimal 85 dBA. 

Selanjutnya, untuk kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka baik statis maupun bergerak harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).

Selain itu, SE bersama ini juga mengatur tentang batasan waktu penggunaan sound system non statis atau yang berpindah tempat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut