Sidang Pendeta Cabuli Jemaah di Surabaya, Ketua KPAI Minta JPU Gunakan Pasal Berlapis

Rahmat Ilyasan
Pendeta di Surabaya yang diduga mencabuli jemaah di bawah umur. (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.idSidangpencabulan anak yang dilakukan seorang pemuka agama, Hanny Layantara (HL), dengan agenda pembacaan eksepsi berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (27/5/2020). Dalam sidang ini, hadir Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) Arist Merdeka Sirait.

Kehadiran Arist untuk memantau jalannya persidangan kasus pencabulan anak. Menurutnya, hal ini termasuk kejahatan luar biasa dan dilakukan berulang. Maka dari itu dia meminta jaksa penuntut umum (JPU) menyertakan pasal berlapis bahkan hukuman kebiri.

Pasal yang Arist maksud yakni UU Perlindungan Anak yang memiliki ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta UU No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Bahkan bisa dihukum seumur hidup dan bisa ditambahi hukuman kebiri lewat suntik kimia” katanya, Rabu (27/5/2020).

Menurut Arist, pencabulan tersebut dilakukan berulang kali yang artinya memang disengaja. Maka dari itu, menurutnya, pidana pokoknya bisa ditambah kebiri, atau bahkan dipasang chip agar dapat memonitor pelaku.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal