Sidang Pendeta Cabuli Jemaah di Surabaya, Ketua KPAI Minta JPU Gunakan Pasal Berlapis

Rahmat Ilyasan
Pendeta di Surabaya yang diduga mencabuli jemaah di bawah umur. (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

Selain meminta JPU menggunakan pasal berlapis, Arist juga mempertanyakan alasa sidang ini diselenggarakan secara tertutup dan dirinya tidak diperbolehkan masuk.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Jefri Simatupang meminta kepada masyarakat untuk menghormati sidang tertutup tersebut. Dia juga meminta siapapun untuk tidak berkomentar dan menggiring opini masyarakat.

“Tanggal 4 Juni nanti ada di sidang putusan sela. Saya berharap hakim memberikan putusan seadil-adilnya,” katanya.

Sebelumnya, korban dibawah umur mengaku jemaah gereja dicabuli pendetanya. Setelah pelaporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara (HL) sebagai tersangka.

Dalam hasil gelar perkara, ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, tersangka dan barang bukti yang ditemukan. Akhirnya pendeta ditangkap penyidik Polda Jatim karena ada dugaan upaya kabur ke luar negeri dengan alasan ada undangan untuk memberikan ceramah.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal