Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati
Dalam sidang tersebut, jaksa juga mengungkap sejumlah fakta baru. Salah satunya mengenai dugaan keterlibatan dua orang lain yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dua DPO itu yakni Kris dan Arfan alias Kental. Kris disebut sebagai pemodal utama yang berada di Bali.
Kris diduga mendanai greenhouse ganja tersebut dan menjadi pengirim benih dari London. Dia juga disebut mendanai rumah kontrakan yang dijadikan lokasi budi daya ganja.
Selain Kris, jaksa juga menyebut nama Arfan alias Kental. Dia disebut pernah menjadi rekan terdakwa Rama dalam menanam ganja tersebut. Dalam dakwaan, komplotan ini disebut sudah beberapa kali memanen tanaman ganja. Salah satu panen terjadi pada Juli 2025.
Panen itu menghasilkan 76 batang ganja dengan total berat 2.665 gram ganja kering. Atas perintah Petrus, Rama kemudian mengirim hasil panen tersebut kepada Kris di Bali menggunakan bus antarkota.
Rama disebut menerima upah Rp700.000 dari pengiriman tersebut. Sementara Petrus disebut memperoleh keuntungan besar dari transaksi ganja tersebut.