Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:17:00 WIB
Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati
Terdakwa kasus greenhouse ganja di Jombang terancam hukuman mati setelah didakwa dalam perkara narkotika jenis ganja. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam sidang tersebut, jaksa juga mengungkap sejumlah fakta baru. Salah satunya mengenai dugaan keterlibatan dua orang lain yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dua DPO itu yakni Kris dan Arfan alias Kental. Kris disebut sebagai pemodal utama yang berada di Bali.

Kris diduga mendanai greenhouse ganja tersebut dan menjadi pengirim benih dari London. Dia juga disebut mendanai rumah kontrakan yang dijadikan lokasi budi daya ganja.

Selain Kris, jaksa juga menyebut nama Arfan alias Kental. Dia disebut pernah menjadi rekan terdakwa Rama dalam menanam ganja tersebut. Dalam dakwaan, komplotan ini disebut sudah beberapa kali memanen tanaman ganja. Salah satu panen terjadi pada Juli 2025.

Panen itu menghasilkan 76 batang ganja dengan total berat 2.665 gram ganja kering. Atas perintah Petrus, Rama kemudian mengirim hasil panen tersebut kepada Kris di Bali menggunakan bus antarkota.

Rama disebut menerima upah Rp700.000 dari pengiriman tersebut. Sementara Petrus disebut memperoleh keuntungan besar dari transaksi ganja tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut