Dalam rapat pihak YKP disarankan melakukan koordinasi dengan Wali Kota Surabaya, Bambang DH. Lalu, YKP mengirimkan surat bernomor 07/Um/YKP/Dw/2002 yang ditujukan pada wali kota.
Adapun isi suratnya, meminta agar wali kota menjadi penasehat YKP. Sedangkan Sekkota menjabat sebagai pembina. Namun permintaan tersebut ditolak wali kota dan tidak mengizinkan Sekkota jadi Pembina. Malahan, wali kota menyarankan agar YKP dikelola secara mandiri dan profesional.
"Kami akan terus mendalami perkara ini. Kami akan periksa semua yang diduga terlibat," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan.