Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Siang Ini, Risma Diperiksa Kejati terkait Kasus Dugaan Megakorupsi Aset Pemkot

Kamis, 20 Juni 2019 - 06:06:00 WIB
Siang Ini, Risma Diperiksa Kejati terkait Kasus Dugaan Megakorupsi Aset Pemkot
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan dimintai keterangan penyidik Kejati Jatim terkait skandal megakorupsi pengalihan aset pemkot. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, pada 2011 lalu, membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelamatan aset YKP Surabaya. Hasilnya, pansus menemukan beberapa bukti penyimpangan aset YKP. 

Di antaranya, kronologi perubahan YKP menjadi PT YEKAPE. Yakni, Pada 6 Agustus 2001, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru Nomor 16/2001 tentang Yayasan. Intinya, semua daerah kota/kabupaten atau provinsi tidak boleh memiliki yayasan. 

Dengan dasar ini, YKP milik Pemkot Surabaya harus ditiadakan. Karena di dalam UU ini semua daerah diminta menyesuaikannya, sesuai dengan anggaran dasar berdasar UU tersebut. Jika tidak dilakukan, maka pengadilan bisa membubarkan YKP.

Menyikapi keluarnya UU tersebut, pimpinan YKP lantas mengubah YKP menjadi PT YEKAPE. Dalam perubahan status dan nama lembaga terebut aset pemkot yang melekat di YKP tidak dikembalikan ke Pemkot. 

Bahkan, ada tanah dan bangunan yang sudah bersertifikat atas nama PT YEKAPE. Kemudian 7 Agustus 2002, pengurus YKP mengadakan rapat koordinasi dengan Sekkota, yang masih dijabat oleh M. Yasin. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut