Security Officer Arema FC Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Lukman Hakim
Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara di kasus Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara. Oleh hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut hakim, terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim Abu Amsya, Kamis (9/3/2023).

Putusan hakim tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan,  perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat, dan 623 orang luka-luka. Perbuatan terdakwa juga dinilai menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal. 

Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban untuk menyaksikan pertandingan sepak bola di stadion Kanjuruhan. Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia.

Sedangkan hal yang  meringankan, upaya Panpel meminta PT LIB mengabulkan pergeseran jam main pertandingan atas usulan Polres Malang. Hal ini demi alasan keamanan. 

Tapi tidak dipenuhi PT LIB karena tidak sesuai dengan kepentingan bisnis. Tragedi diawali oleh turunnya suporter dari tribun yang memicu kerusuhan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Terdakwa Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Malang Ditunda

57 tahun lalu

Polemik Pembongkaran Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Ini Kesepakatan Kontaktor dan Keluarga

57 tahun lalu

2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tumpahkan Emosi saat Bertemu Manajemen Arema

57 tahun lalu

Hakim Kembali Tunda Sidang Vonis Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal