Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Tragedi Kanjuruhan

Antara
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Putusan dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Diketahui, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Abdul Haris dituntut penjara selama 6 tahun 8 bulan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim.

Hal yang memberatkan, terdakwa dalam kasus ini adalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat serta luka sedemikian rupa.

"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.

Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Terdakwa Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Malang Ditunda

57 tahun lalu

Polemik Pembongkaran Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Ini Kesepakatan Kontaktor dan Keluarga

57 tahun lalu

2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tumpahkan Emosi saat Bertemu Manajemen Arema

57 tahun lalu

Hakim Kembali Tunda Sidang Vonis Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal